
Romo Erwin, saya ingin menanyakan kasus sahabat saya, seorang janda yang bercerai dari suaminya. Janda ini menikah di Gereja Kristen dan mempunyai satu anak. Mereka bercerai secara sipil. Janda ini hendak menikah secara Katolik dengan duda cerai. Sang duda sudah pernah menikah secara Kristen dan Islam dan sudah bercerai juga. Apakah pernikahan ini mungkin? Apakah mereka masih dapat di layani di Gereja Katolik? Terima kasih atas pencerahan Romo.Elsoli,...