Selasa, 20 Agustus 2013
POJOK KELUARGA (Studi Kasus): Janda-Duda Cerai mau Menikah Katolik
02.08
1 comment
Romo Erwin, saya ingin menanyakan kasus sahabat saya, seorang janda yang bercerai dari suaminya. Janda ini menikah di Gereja Kristen dan mempunyai satu anak. Mereka bercerai secara sipil. Janda ini hendak menikah secara Katolik dengan duda cerai. Sang duda sudah pernah menikah secara Kristen dan Islam dan sudah bercerai juga. Apakah pernikahan ini mungkin? Apakah mereka masih dapat di layani di Gereja Katolik? Terima kasih atas pencerahan Romo.
Elsoli, Medan
Bapak Elsoli yang baik, terima kasih atas pertanyaan Bapak. Sebagai jawaban awal, saya menegaskan bahwa perkawinan mereka hampir pasti sulit diterima oleh Gereja, mengingat sejarah keduanya mempunyai kesulitan dalam perkawinannya. Perkawinan salah satu pihak yang cerai hidup saja akan menjadi masalah, apalagi dalam hal ini kedua pihak pernah mempunyai catatan perceraian.
Kedua pihak yang beriman Katolik pernah menikah di luar Gereja secara tidak sah (orang Katolik menikah tidak sah jika menikah di luar Gereja Katolik). Pernikahan ini saja membuat keduanya terpisah dari Gereja Katolik, karena terkena eksko munikasi yang disebabkan oleh perkawinan tidak sah mereka.
Meskipun tidak sah secara Katolik, tetapi perkawinan pihak perempuan (janda), perkawinan yang tidak sah secara Katolik, adalah sah secara Kristen, dan dengan demikian menjadi perkawinan yang dianggap sah juga karena perempuan ini menjadi anggota Gereja Kristen. Karena sudah keluar dari Gereja Katolik, dengan demikian perkawinan itu sah secara Protestan dan dianggap sah secara Katolik juga.
Sahnya perkawinan pihak perempuan ini berarti, jika ia mau menikah dengan seseorang dari Gereja Katolik, maka perkawinannya membuatnya terhalang. Ia tidak bisa menikah secara Katolik, karena perkawinannya sudah sah. Gereja tidak memperhitungkan perceraian dari perkawinan yang sudah sah, kecuali karena kematian.
Perkawinan pihak laki-laki (duda dua kali) juga mempunyai permasalahan yang sama. Perkawinan yang kedua tidak diperhitungkan. Cukup perkawinan yang pertama, sudah membuat ia terhalang untuk menikah lagi secara Katolik. Ia juga sudah terekskomunikasi karena perkawinan pertamanya. Maka, perkawinan kedua ini juga sah secara Protestan dan dianggap sah oleh Gereja Katolik. Dengan demikian, pihak laki-laki tidak bisa lagi menikah secara Katolik.
Situasi perkawinan kedua pihak sangat membingungkan dan rumit, maka pernikahan kedua pihak dalam Gereja Katolik juga menjadi sulit. Pertama, mereka harus menyelesaikan masalah ekskomunikasi karena menikah secara tidak sah. Kedua, mereka mempunyai sejarah perkawinan dan perceraian yang buruk, sehingga pernikahan mereka yang baru akan sangat berisiko perceraian lagi jika kurang berhati-hati.
Perkawinan yang berada di luar Gereja memang bisa diceraikan, tetapi ketika harus “berurusan” lagi dengan Gereja Katolik, halnya menjadi sulit.
Karena mereka beragama Katolik, maka pemahaman akan perkawinan keduanya harus diperdalam. Perceraian dari perkawinan di luar Gereja memang lebih mudah, tetapi tidak memberi jaminan menikah di Gereja Katolik mengingat Gereja sangat menghormati ikatan perkawinan agama lain. Melalui “lubang-lubang hukum”, mungkin perkawinan ini dapat diselesaikan, tetapi saya melihat ada risiko dari perkawinan baru mereka, jika dilangsungkan secara Katolik. Pertama, karena pemahaman yang kurang baik tentang kesetiaan, dan yang kedua, tentang pemahaman kesetiaan dalam iman Katolik yang buruk. Perkawinan ini membutuhkan pertobatan penuh kedua pihak yang menikah..
Pastor Alexander Erwin Santoso MSF
Ketua Komisi Kerasulan Keluarga KAJ - HidupKatolik.com
--Deo Gratias--
#PojokKeluarga
#Perkawinan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halo..
BalasHapusPerkenalkan saya Rismauli. Saat ini saya sedang menyusun skripsi untuk menyelesaikan program S1 disalah satu universitas swasta di Jakarta. Saya membutuhkan partisipan dengan kriteria sebagai berikut:
1. Seseorang yang melakukan pernikahan pertama dengan seorang duda.
2. Sudah berstatus sebagai ibu tiri.
3. Tinggal bersama dengan anak tiri.
4. Lama pernikahan kurang lebih 5 tahun.
5. Berdomisili di Jakarta
6. Bersedia untuk diwawancarai
Jika ada diantara Ibu, Bapak, Kakak, Abang, dan Adik yang memiliki saudara tiri atau mengalaminya sendiri. Saya tertarik untuk mewawancarai subyek tersebut. Jika ada yang bersedia untuk membantu saya dan bersedia untuk saya wawancarai silahkan menghubungi melalui salah satu kontak berikut ini. Nomor Hp: 089648820283 / Line id: RismauliPratiwi / Email: rismaulipratiwi@yahoo.com .
Atas bantuan dan partisipannya saya ucapkan terimakasih..
-2017-